JASA PERPAJAKAN


JPHAN memiliki tenaga ahli yang memegang izin praktik konsultan pajak dan izin kuasa hukum untuk beracara di pengadilan pajak. Atas keahlian yang kami miliki tersebut, kami memberikan jasa di bidang perpajakan sebagai berikut:

a) Administrasi Pajak 

Kami memberikan jasa administrasi perpajakan seperti pengurusan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengusaha Kena Pajak (PKP), Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB). Kami juga mewakili klien untuk hadir atas panggilan dari Kantor Pajak untuk memberikan saran, klarifikasi, ekualisasi dan membuat berita acara konseling di Kantor Pelayanan Pajak serta memberikan jasa administrasi perpajakan lainnya.

b) Kepatuhan Pajak 

Kami mendukung wajib pajak dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban Perpajakan untuk priode masa dan tahunan yang terdiri dari kewajiban perpajakan untuk priode masa dan tahunan yang terdiri dari kewajiban pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dukungan di berikan dalam bentuk penghitungan pajak terhutang, pembayaran dan penyetoran pajak, pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) dan penyelesaian masalah perpajakan.

c) Peninjauan Pajak 

Kami melakukan peninjauan terhadap penerapan pajak atas seluruh transaksi perusahaan dengan menghitung jumlah kewajiban pajak terhutang dan memprediksi potensi pajak yang mungkin timbul. Prosedur untuk peninjauan ini kami lakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tujuannya:

  • Untuk mengevaluasi pelaporan pajak (SPT) yang telah disampaikan kepada kantor pajak telah jelas, benar dan lengkap.
  • Untuk melakukan persiapan dalam menghadapi pemeriksaan pajak atas kelebihan membayar pajak dan pengajuan permohonan restitusi.

Manfaat:

  1. Merupakan kesempatan untuk melakukan perbaikan untuk menghindari konsekuensi sanki perpajakan.
  2. Dilakukan untuk mengidentifikasi lebih awal atas hal-hal yang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan.
  3. Wajib Pajak dapat memperkirakan arah pemeriksaan yang nanti akan dilakukan bahkan dapat membuat berbagai scenario sehubungan dengan perkembangan pemeriksaan.
  4. Wajib Pajak dapat mempersiapkan diri lebih awal tidak hanya dalam menghadapi pemeriksaan pajak tapi juga dalam proses keberatan dan banding.
d) Konsultan Perpajakan

Kami memberikan jasa konsultasi perpajakan untuk mendukung wajib pajak dalam merencanakan dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk menyelesaikan permasalahan perpajakan. Jasa yang kami berikan merupakan pendampingan, pemberian bimbingan, saran dan nasihat serta pengawasan atas perencanaan dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan.

e) Perencanaan Perpajakan 

Perencanaan perpajakan merupakan salah satu cara pengaturan perpajakan yang dapat digunakan oleh wajib pajak dalam mengelola pajak untuk usaha atau penghasilannya. Namun perencanaan perpajakan yang dimaksud adalah yang dilakukan dengan tidak melanggar konstitusi atau undang-undang perpajakan yang berlaku.

Perencanaan perpajakan dikenal sebagai cara yang efektif dalam pengelolaan pajak yang digunakan oleh seorang wajib untuk mendapatkan penghematan pajak melalui prosedur penghindaran pajak secara sistematis. Tujuan utama dari perencanaan perpajakan ini adalah untuk mengurangi jumlah atau total pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak secara legal. Perencanaan perpajakan ini ditujukan bukan untuk mengelak pembayaran pajak, namun untuk mengatur perpajakan agar pajak yang dibayarkan tidak melebihi dari jumlah yang seharusnya.

Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan dan pengendalian pajak. Pada tahap ini, perencanaan dilakukan dengan prosedur pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan.

f) Pemeriksaan Pajak dan Keberatan Atas Pajak 

Kami mendukung wajib pajak dalam menghadapi pemeriksaan pajak dan/atau mengajukan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau terhadap pemotongan/pemungutan pajak yang diklaim oleh pihak ketiga. Dukungan ini berikan dalam bentuk pendampingan melalui pemberian petunjuk dan pengawasan penyiapan dokumen, data dan informasi yang diperlukan pemeriksa, penyiapan tanggapan atas pertanyaan pemeriksa, tanggapan terhadap hasil pemeriksaan, pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan pemeriksa, pengajuan keberatan dan penyelesaiannya apabila diperlukan. Jasa ini dilakukan untuk menghadapi pemeriksaan pajak atas restitusi pajak atau pemeriksaan pajak khusus.

g) Kuasa Hukum Pajak 

Kami mewakili klien sebagai kuasa hukum yang beracara di Pengadilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan (SKK). Jasa yang kami berikan meliputi penyusunan surat permohonan banding ke Pengadilan Pajak dan penyerahan surat kepada panitera pengadilan pajak, penyusunan tanggapan atas surat uraian banding, penyusunan surat sanggahan/bantahan dan mewakili klien dalam pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak sampai dengan diterimanya Putusan dari Pengadilan Pajak.

h) Harga Transfer 
Penentuan harga transfer ditetapkan sesuai kebijakan perusahaan baik untuk harga barang, jasa, harta tidak berwujud, ataupun transaksi keuangan yang dilakukan oleh perusahaan. Harga transfer juga dapat diartikan sebagai besaran harga yang dibebankan oleh satuan usaha pada perseroan multi satuan atas transaksi yang terjadi di antara mereka.
Tujuannya adalah:
  1. Mengoptimalkan atas penghasilan global setelah dipotong pajak.
  2. Mengevaluasi kinerja cabang perusahaan mancanegara.
  3. Mengupayakan keamanan posisi kompetitif.
  4. Mengurangi risiko keuangan.
  5. Mengatur arus kas pada cabang perusahaan.
  6. Mengurangi risiko pengambilalihan pemerintah.
  7. Mengurangi beban tanggungan pajak dan bea masuk
Kami memberikan jasa penyusunan dokumen Harga Transfer termasuk strategi dan pendampingannya sebagai berikut:
  1. Pembuatan Dokumen induk
  2. Pembuatan Dokumen lokal
  3. Pembuatan Laporan Antar Negara (CbCR)
  4. Analisa mendalam terhadap dokumen Harga Transfer untuk persiapan pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dikemudian hari
  5. Penyajian ikhtisar dalam laporan SPT Tahunan PPh Badan
i) Penggajian 

Kami membantu klien dalam administrasi penggajian terkait dengan pajak penghasilan karyawan pasal 21 dengan mengatur, mengelola, menghitung dan menentukan gaji karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan selalu menjaga kerahasiaan klien. Jasa kami adalah sebagai berikut:

Tujuannya:

  • Mengelola data karyawan
  • Mengelola absensi, izin, sakit dan cuti karyawan
  • Menghitung penggajian, THR, bonus, BPJS, pajak karyawan
  • Membuatkan slip gaji karyawan

Anggota dari

EN