JPHAN memiliki tenaga ahli yang memegang izin praktik konsultan pajak dan izin kuasa hukum untuk beracara di pengadilan pajak. Atas keahlian yang kami miliki tersebut, kami memberikan jasa di bidang perpajakan sebagai berikut:
Kami memberikan jasa administrasi perpajakan seperti pengurusan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengusaha Kena Pajak (PKP), Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB). Kami juga mewakili klien untuk hadir atas panggilan dari Kantor Pajak untuk memberikan saran, klarifikasi, ekualisasi dan membuat berita acara konseling di Kantor Pelayanan Pajak serta memberikan jasa administrasi perpajakan lainnya.
Kami mendukung wajib pajak dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban Perpajakan untuk priode masa dan tahunan yang terdiri dari kewajiban perpajakan untuk priode masa dan tahunan yang terdiri dari kewajiban pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dukungan di berikan dalam bentuk penghitungan pajak terhutang, pembayaran dan penyetoran pajak, pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) dan penyelesaian masalah perpajakan.
Kami melakukan peninjauan terhadap penerapan pajak atas seluruh transaksi perusahaan dengan menghitung jumlah kewajiban pajak terhutang dan memprediksi potensi pajak yang mungkin timbul. Prosedur untuk peninjauan ini kami lakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Tujuannya:
Manfaat:
Kami memberikan jasa konsultasi perpajakan untuk mendukung wajib pajak dalam merencanakan dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk menyelesaikan permasalahan perpajakan. Jasa yang kami berikan merupakan pendampingan, pemberian bimbingan, saran dan nasihat serta pengawasan atas perencanaan dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Perencanaan perpajakan merupakan salah satu cara pengaturan perpajakan yang dapat digunakan oleh wajib pajak dalam mengelola pajak untuk usaha atau penghasilannya. Namun perencanaan perpajakan yang dimaksud adalah yang dilakukan dengan tidak melanggar konstitusi atau undang-undang perpajakan yang berlaku.
Perencanaan perpajakan dikenal sebagai cara yang efektif dalam pengelolaan pajak yang digunakan oleh seorang wajib untuk mendapatkan penghematan pajak melalui prosedur penghindaran pajak secara sistematis. Tujuan utama dari perencanaan perpajakan ini adalah untuk mengurangi jumlah atau total pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak secara legal. Perencanaan perpajakan ini ditujukan bukan untuk mengelak pembayaran pajak, namun untuk mengatur perpajakan agar pajak yang dibayarkan tidak melebihi dari jumlah yang seharusnya.
Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan dan pengendalian pajak. Pada tahap ini, perencanaan dilakukan dengan prosedur pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan.
Kami mendukung wajib pajak dalam menghadapi pemeriksaan pajak dan/atau mengajukan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau terhadap pemotongan/pemungutan pajak yang diklaim oleh pihak ketiga. Dukungan ini berikan dalam bentuk pendampingan melalui pemberian petunjuk dan pengawasan penyiapan dokumen, data dan informasi yang diperlukan pemeriksa, penyiapan tanggapan atas pertanyaan pemeriksa, tanggapan terhadap hasil pemeriksaan, pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan pemeriksa, pengajuan keberatan dan penyelesaiannya apabila diperlukan. Jasa ini dilakukan untuk menghadapi pemeriksaan pajak atas restitusi pajak atau pemeriksaan pajak khusus.
Kami mewakili klien sebagai kuasa hukum yang beracara di Pengadilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan (SKK). Jasa yang kami berikan meliputi penyusunan surat permohonan banding ke Pengadilan Pajak dan penyerahan surat kepada panitera pengadilan pajak, penyusunan tanggapan atas surat uraian banding, penyusunan surat sanggahan/bantahan dan mewakili klien dalam pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak sampai dengan diterimanya Putusan dari Pengadilan Pajak.
Kami membantu klien dalam administrasi penggajian terkait dengan pajak penghasilan karyawan pasal 21 dengan mengatur, mengelola, menghitung dan menentukan gaji karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan selalu menjaga kerahasiaan klien. Jasa kami adalah sebagai berikut:
Tujuannya:
EN