Selamat datang di JPHAN Konsultan Indonesia

Tentang Kami

JPHAN Konsultan Indonesia (“JPHAN”) adalah Kantor Jasa Akuntan yang berbentuk Perseroan Terbatas, didirikan oleh sekelompok lima orang yang berprofesi sebagai Akuntan berdasarkan Akta No. 21 tanggal 17 Februari 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Sastriany Josoprawiro, SH dan terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0022373-AH.01.11 tahun 2015 tertanggal 24 Februari 2015 dengan izin pelaksanaannya diperoleh dari Kementerian Keuangan Nomor 17/KM.1PPPK/2015 tanggal 27 Mei 2015.

Kami telah memperoleh izin resmi dari Kementerian Keuangan di bawah pengawasan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) dan berdasarkan undang-undang kami menjalankan jasa akuntansi, perpajakan, manajemen dan konsultasi keuangan. Kami adalah akuntan berpraktik dan beregister negara yang merupakan anggota utama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Selain itu, kami juga berprofesi sebagai konsultan pajak bersertifikat yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak serta anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Jasa dan Layanan Kami

JPHAN bergerak di bidang jasa akutansi dan konsultasi perpajakan. Kami didukung oleh tenaga ahli serta pegawai yang handal dan berpengalaman dalam bidangnya. Tenaga kami mempunyai integritas, independen dan berkualifikasi yang baik dalam merencanakan dan mengendalikan keuangan sebuah perusahaan. 

Layanan kam meliputi Jasa akutansi perusahaan, Jasa perpajakan, Jasa Management, Jasa pengendalian Internal, Jasa perangkat lunak akuntansi dan Jasa pelatihan akuntansi dan perpajakan.

Sejarah      |     Visi & Misi    |    Janji     |    Nilai Dasar    |      Profile Tim 

   

Anggota dari

EN